![]() |
| Taman Gedung Sate di Bandung. (ANTARA/HO Humas Pemprov Jabar) |
Oleh : Elyas Alamsyah
Publik Jawa Barat baru-baru ini di kagetkan dengan hasil rilis Indonesia Corruption Watch (ICW) Selasa, (18/2), bahwasannya di tingkat wilayah provinsi, Jawa Barat (Jabar) menjadi penyumbang paling tinggi korupsi dengan total 21 kasus dengan nilai korupsi Rp. 1,1 triliun.
Dalam rilis tersebut ICW juga memaparkan hasil lainnya secara berurutan dalam sepuluh besar besar tingkat korupsi yaitu Jawa Timur (19 kasus), NTB (14 kasus), Jawa Tengah (13 kasus), Aceh (11 kasus), Lampung (10 kasus), Sumbar (8 kasus), Sumut (7 kasus), Banten (6 kasus).
Tentu saja rilis ICW tersebut yang kemudian di beritakan oleh media massa sangat mengagetkan khalayak. Tanpa klarifikasi terkait pemberitaan tersebut publik sudah terlanjur memberikan stigma bahwa provinsi Jawa Barat merupakan provinsi terkorup se Indonesia.
Walhasil presepsi negatif yang disandang oleh Provinsi Jawa Barat ini sudah keluar dari maksud dan tujuan dari rilis sebenarnya yang di sampaikan oleh ICW. Jika kita telaah secara seksama bahwa siapapun di negeri ini sepakat bahwa korupsi harus diberantas sampai keakar-akarnya, tidak peduli siapapun, hukum harus bisa menyeret para koruptor untuk mempertanggungjawabkan korupsinya dan harus memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Fenomena Jawa Barat sebagai provinsi terkorup di Indonesia adalah ‘framing’ sehingga menjadikan ‘mispresepsi’ ditengah masyarakat, karena pemberitaan media masa sangat berbeda dengan rilis yang disampaikan oleh ICW. Jika kita telaah lebih jauh sebagaimana rilis yang disampaikan oleh ICW, kategori penilaian indek korupsi secara garis besar terdiri dari dua hal yakni, pertama, jumlah kasus tindak pidana korupsi, kedua, nilai kerugian negara.
Dari kedua kategori tersebut menempatkan di tingkat wilayah, provinsi Jawa Barat menjadi penyumbang paling tinggi korupsi se-Indonesia, terdiri dari 21 kasus dengan nilai korupsi Rp1,1 triliun.
Sayangnya ICW tidak merinci secara detil dari 21 kasus tindak pidana Korupsi di tingkat wilayah Jawa Barat, kota/kabupaten mana saja yang menjadi penyumbang kasus, padahal dalam rilis ICW korupsi berdasarkan lembaga secara umum didominasi oleh pemerintah kabupaten (95 kasus) dan Pemkab (48 kasus), Pemkot (23 kasus).
Fakta TIPIKOR di Jabar
Faktanya dalam dua tahun terakhir Pemerintahan Provinsi Jawa Barat tidak pernah terdengar kasus tindak pidana korupsi, kecuali kasus yang melibatkan Mantan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa dalam kasus suap perijinan Meikarta yang terkuak 2019 yang lalu.
Sepanjang medio 2018 – 2019, tindak pidana korupsi di Jawa Barat yang ditangani oleh KPK justru banyak terjadi di daerah Kota/Kabupaten, 5 Kepala Daerah di Jabar yang Ditangkap KPK Sepanjang 2019, satu pejabat sekda di Kabupaten Tasikmalaya jadi tersangka KPK serta beberapa mantan pejabat eselon dan beberapa mantan anggota DPRD didaerah yang jadi tersangka KPK.
Dari beberapa fakta diatas bahwasannya tindak pidana korupsi di Jawa Barat merupakan persoalan yang memerlukan penanganan secara seksama dan komitmen bersama pemerintahan provinsi, kota/kabupaten serta aparatur hukum dan masyarakat. Persoalan korupsi tidak lagi dijadikan alat kepentingan politik dengan ‘memframing’ untuk dijadikan alat penekan terhadap terhadap siapapun. Kita percaya jika penanganan korupsi tidak dibarengi dengan unsur kepentingan politik akan menghasilkan keputusan yang memuaskan semua pihak.
dan penanganan korupsi.
Penulis adalah Ka. Sekretariat Forum Ormas Jabar
Dalam rilis tersebut ICW juga memaparkan hasil lainnya secara berurutan dalam sepuluh besar besar tingkat korupsi yaitu Jawa Timur (19 kasus), NTB (14 kasus), Jawa Tengah (13 kasus), Aceh (11 kasus), Lampung (10 kasus), Sumbar (8 kasus), Sumut (7 kasus), Banten (6 kasus).
Tentu saja rilis ICW tersebut yang kemudian di beritakan oleh media massa sangat mengagetkan khalayak. Tanpa klarifikasi terkait pemberitaan tersebut publik sudah terlanjur memberikan stigma bahwa provinsi Jawa Barat merupakan provinsi terkorup se Indonesia.
Walhasil presepsi negatif yang disandang oleh Provinsi Jawa Barat ini sudah keluar dari maksud dan tujuan dari rilis sebenarnya yang di sampaikan oleh ICW. Jika kita telaah secara seksama bahwa siapapun di negeri ini sepakat bahwa korupsi harus diberantas sampai keakar-akarnya, tidak peduli siapapun, hukum harus bisa menyeret para koruptor untuk mempertanggungjawabkan korupsinya dan harus memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Fenomena Jawa Barat sebagai provinsi terkorup di Indonesia adalah ‘framing’ sehingga menjadikan ‘mispresepsi’ ditengah masyarakat, karena pemberitaan media masa sangat berbeda dengan rilis yang disampaikan oleh ICW. Jika kita telaah lebih jauh sebagaimana rilis yang disampaikan oleh ICW, kategori penilaian indek korupsi secara garis besar terdiri dari dua hal yakni, pertama, jumlah kasus tindak pidana korupsi, kedua, nilai kerugian negara.
Dari kedua kategori tersebut menempatkan di tingkat wilayah, provinsi Jawa Barat menjadi penyumbang paling tinggi korupsi se-Indonesia, terdiri dari 21 kasus dengan nilai korupsi Rp1,1 triliun.
Sayangnya ICW tidak merinci secara detil dari 21 kasus tindak pidana Korupsi di tingkat wilayah Jawa Barat, kota/kabupaten mana saja yang menjadi penyumbang kasus, padahal dalam rilis ICW korupsi berdasarkan lembaga secara umum didominasi oleh pemerintah kabupaten (95 kasus) dan Pemkab (48 kasus), Pemkot (23 kasus).
Fakta TIPIKOR di Jabar
Faktanya dalam dua tahun terakhir Pemerintahan Provinsi Jawa Barat tidak pernah terdengar kasus tindak pidana korupsi, kecuali kasus yang melibatkan Mantan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa dalam kasus suap perijinan Meikarta yang terkuak 2019 yang lalu.
Sepanjang medio 2018 – 2019, tindak pidana korupsi di Jawa Barat yang ditangani oleh KPK justru banyak terjadi di daerah Kota/Kabupaten, 5 Kepala Daerah di Jabar yang Ditangkap KPK Sepanjang 2019, satu pejabat sekda di Kabupaten Tasikmalaya jadi tersangka KPK serta beberapa mantan pejabat eselon dan beberapa mantan anggota DPRD didaerah yang jadi tersangka KPK.
Dari beberapa fakta diatas bahwasannya tindak pidana korupsi di Jawa Barat merupakan persoalan yang memerlukan penanganan secara seksama dan komitmen bersama pemerintahan provinsi, kota/kabupaten serta aparatur hukum dan masyarakat. Persoalan korupsi tidak lagi dijadikan alat kepentingan politik dengan ‘memframing’ untuk dijadikan alat penekan terhadap terhadap siapapun. Kita percaya jika penanganan korupsi tidak dibarengi dengan unsur kepentingan politik akan menghasilkan keputusan yang memuaskan semua pihak.
dan penanganan korupsi.
Penulis adalah Ka. Sekretariat Forum Ormas Jabar

Tidak ada komentar:
Posting Komentar