Selasa, 20 Oktober 2015

Nasib Pasar Tradisionil di Kota Bandung



Gempuran perritel modern yang bermodal besar di Kota Bandung kian hari kian tak bisa dibendung, menjamur diberbagai sudut kota, ekspansi usaha mereka sudah ada  di hampir tiap  kelurahan di Kota Bandung.

Ketiadaan payung hukum yang membatasi kehadiran ritel modern ini disinyalir penyebab begitu leluasanya mereka masuk kedaerah-daerah bahkan berdekatan dengan pasar-pasar tradisionil.


Dengan kondisi seperti ini bisa dipastikan para pedagang tradisionil yang umumnya warung-warung kecil dirumah-rumah masyarakat yang jumlahnya banyak tersebut bakal mati perlahan-lahan.

Dengan mengacu kepada selisih harga saja pasti para konsumen akan beralih dan berbelanja di ritel-ritel modern tersebut, yang pada gilirannya warung-warung dan pasar tradisionol bakal terseret habis

Tentu saja kondisi ini tidak bisa dibiarkan, keberpihakan pemerintah daerah terhadap keberadaan warung-warung kecil dan pedagang-pedagang dipasar-pasar tradisionil mutlak diperlukan.

Bagaimanapun pemerintah harus segera membuat regulasi pasar dan warung tradisionil guna memberikan perlindungan kepada para pengusaha ekonomi kecil dan bisa membatasi ritel modern yang bermodal besar itu masuk ketengah-tengah masyarakat.

Keberpihakan pemerintah daerah kepada pasar dan warung tradisionil tersebut bukan berarti membatasi hak orang untuk berusaha tapi keberpihakan ini sebagai bentuk aturan guna melindungi para pengusaha kecil/menengah dari persaingan yang tidak sehat.

Regulasi pasar dan warung tradisionil ini juga perlu adanya semacam zoning yang jelas antara keberadaan pasar dan warung tradisionil dengan ritel modern.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar