Gempuran
perritel modern yang bermodal besar di Kota Bandung kian hari kian tak bisa
dibendung, menjamur diberbagai sudut kota, ekspansi usaha mereka sudah ada di hampir tiap
kelurahan di Kota Bandung.
Ketiadaan
payung hukum yang membatasi kehadiran ritel modern ini disinyalir penyebab
begitu leluasanya mereka masuk kedaerah-daerah bahkan berdekatan dengan
pasar-pasar tradisionil.
Dengan
kondisi seperti ini bisa dipastikan para pedagang tradisionil yang umumnya
warung-warung kecil dirumah-rumah masyarakat yang jumlahnya banyak tersebut
bakal mati perlahan-lahan.
Dengan
mengacu kepada selisih harga saja pasti para konsumen akan beralih dan
berbelanja di ritel-ritel modern tersebut, yang pada gilirannya warung-warung
dan pasar tradisionol bakal terseret habis
Tentu
saja kondisi ini tidak bisa dibiarkan, keberpihakan pemerintah daerah terhadap
keberadaan warung-warung kecil dan pedagang-pedagang dipasar-pasar tradisionil
mutlak diperlukan.
Bagaimanapun
pemerintah harus segera membuat regulasi pasar dan warung tradisionil guna
memberikan perlindungan kepada para pengusaha ekonomi kecil dan bisa membatasi
ritel modern yang bermodal besar itu masuk ketengah-tengah masyarakat.
Keberpihakan
pemerintah daerah kepada pasar dan warung tradisionil tersebut bukan berarti
membatasi hak orang untuk berusaha tapi keberpihakan ini sebagai bentuk aturan
guna melindungi para pengusaha kecil/menengah dari persaingan yang tidak sehat.
Regulasi
pasar dan warung tradisionil ini juga perlu adanya semacam zoning yang jelas
antara keberadaan pasar dan warung tradisionil dengan ritel modern.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar